Kebijakan KYC HIBT
Untuk mematuhi secara ketat peraturan Anti Pencucian Uang (AML) dan Pemberantasan Pendanaan Terorisme (CFT) global serta untuk melindungi platform dan aset pengguna, HIBT telah menetapkan kebijakan Kenali Pelanggan Anda (KYC) ini. Kebijakan ini berlaku untuk pengguna di semua wilayah operasi kecuali Tiongkok Daratan dan Inggris Raya.
1. Dasar Kebijakan
Standar Internasional : Sesuai dengan rekomendasi FATF, EU AMLD5, US FinCEN, AUSTRAC (Australia), MAS (Singapura), SFC (Hong Kong), dan pedoman peraturan lainnya. Peraturan Lokal : Mematuhi peraturan keuangan dan praktik terbaik industri di setiap wilayah operasi.
2. Lingkup Penerapan
Berlaku untuk semua pengguna perorangan dan institusional yang mendaftar di HIBT dan menggunakan layanan termasuk perdagangan spot, margin, berjangka, dan OTC.
3. Prinsip-prinsip Inti
Kepatuhan Hukum : Prosedur KYC mematuhi hukum AML/CFT di yurisdiksi masing-masing. Pendekatan Berbasis Risiko : Kedalaman KYC disesuaikan secara dinamis berdasarkan tingkat risiko pengguna. Otomatisasi Utama, Tinjauan Manual Bila Diperlukan : Verifikasi otomatis lebih disukai; tinjauan manual diterapkan pada kasus yang ditandai. Pengumpulan Minimal : Hanya informasi yang diperlukan untuk kepatuhan yang dikumpulkan. Pemantauan Berkelanjutan : Tinjauan berkelanjutan terhadap identitas pengguna, transaksi, dan aliran dana.
4. Kerangka Proses KYC
Pengajuan Informasi Pengguna memberikan informasi identitas dasar, detail kontak, dan dokumen pendukung. Verifikasi Otomatis Menggunakan OCR untuk pengenalan identitas, deteksi keaktifan wajah, dan penyaringan daftar sanksi/PEP. Penilaian Risiko Sistem menghasilkan skor risiko dinamis berdasarkan pola transaksi, wilayah, dan riwayat. Tinjauan Manual Dokumen atau panggilan video diperlukan untuk kasus yang belum terselesaikan atau ditandai. Pemberitahuan Hasil Pengguna yang disetujui akan mendapatkan akses ke layanan yang relevan; pengguna yang ditolak atau yang memerlukan koreksi akan diberi tahu melalui pesan sistem dan email.
5. Perlindungan Data
Penyimpanan Terenkripsi : Data KYC disimpan dengan enkripsi AES-256. Kontrol Akses : Hanya staf kepatuhan, risiko, dan audit yang berwenang yang memiliki akses. Retensi Data : Disimpan minimal 5 tahun sesuai hukum setempat, kemudian dimusnahkan atau dianonimkan secara aman. Kepatuhan Privasi : Mengikuti GDPR, PDPA, dan hukum privasi lainnya; data hanya digunakan untuk tujuan kepatuhan.
6. Tinjauan dan Pembaruan
Tinjauan Berkala : Pembaruan KYC berkala untuk akun yang tidak aktif atau berisiko tinggi. Pembaruan Regulasi : Kebijakan diperbarui dalam waktu 30 hari setelah perubahan regulasi. Audit Internal : Tinjauan internal dua tahunan dan audit kepatuhan pihak ketiga tahunan.
7. Banding dan Dukungan
Pengguna dapat meminta verifikasi ulang melalui dukungan dalam aplikasi atau dengan mengirim email ke support@hibt.com. Tim kepatuhan akan merespons dalam waktu 7 hari kerja dengan panduan.
HIBT berkomitmen untuk terus meningkatkan dan menegakkan kebijakan KYC ini secara ketat guna menyediakan pengalaman perdagangan aset digital yang aman, sesuai peraturan, dan efisien. Terima kasih atas kerja sama dan kepercayaan Anda.